Senin, 04 November 2013

perusahaan dalam perbankan

Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat kabar termasuk didalamnya :
            (1)        Likuiditas
Kemampuan suatu bank melunasi kewajiban-kewajiban yang segera dapat ditarik.
            (2)        Solvabilitas
Kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada pihak ketiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menengah dan panjang.
            (3)        Rentabilitas
Kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Beberapa macam transaksi bank yang sering dilakukan perusahaan
(1)     Penggunaan Cek
Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank) sejumlah uang dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut pada cek itu.
-          Orang yang menandatangani cek adalah orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank.
-          Cek tersebut merupakan alat pembayaran walaupun bukan merupakan alat pembayaran yang sah (uang)
Macam-macam cek :
-          Cek atas unjuk
Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa, menunjukkan dan menguangkan cek pada bank.
-          Cek atas nama
Bank akan membayar kepada orang atau badan yang namanya tertera di atas cek tersebut. Pengalihan cek harus disertai keterangan dari pemilik lama.
-          Cek silang (cross cheque)
Cek ini tidak dapat diuangkan; dapat ditulis nama atau atas unjuk.
-          Cek atas nama atau si pembawa
Bank akan memberlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk biasa.
-          Cek yang diberi tanggal kemudian (post dated cheque)
Cek yang bertanggal maju, atau tanggal menulisnya lebih muda daripada tanggal menguangkannya.
-          Cek kosong
Penguangan suatu cek ke bank yang tidak didukung oleh adanya dana yang cukup.
-          Cek bepergian (travellers’s cheque)
Cek ini bermanfaat bagi orang-orang yang bepergian. Cek ini menduduki fungsi sebagai uang kertas bank (uang kartal).
-          Cek yang difiat (certifeid cheque)
Sebuah cek yang dijamin oleh bank untuk tanda tangan dan kecukupan dananya.
Suatu cek hanya dapat diuangkan pada bank dimana terdapat simpanan uang dalam bentuk rekening giro dari si penerbit. Hal ini disebabkan :
-          Pencatatan saldo rekening giro (setiap saat) hanya dilakukan oleh bank dimana rekening giro itu dibuka
-          Contoh tanda tangan si penerbit cek hanya disimpan pada bank dimana ia menyimpan uang dalam rekening giro
 (2)     Rekening Koran Giro
Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

(3)     Penggunaan Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank sebagai penyimpanan dana, untuk memindah bukunan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya.
Bilyet giro tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya merupakan alat pemindah bukuan dan ake rekening lain, baik pada bank yang sama maupun bank yang berlainan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar