Manajemen Keuangan
Keuangan adalah mempelajari bagaimana
individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan
sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam
menjalankan proyek mereka. Dalam bahasa inggris keuangan berarti finance yang
dalam Oxford Dictionary dijelaskan, bahwa finance is management of
finance, yang berarti manajemen keuangan. Dengan begitu tidak ada perbedaan
antara keuangan dan manajemen keuangan. Adapun manajemen keuangan adalah suatu
kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian,
pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atauperusahaan.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas,
yaitu :
1.
Aktivitas
perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber
dana internal maupun sumber dana eksterna.
2. Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu
setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentukaktiva,
dana harus dikelola seefisien mungkin.
3. Aktivitas penggunaan dana, yaitu
aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva
Manajemen Keuangan Syariah
Di atas telah dijelaskan bahwa
manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan,
dan penggunaan dana. Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu
harus berlandaskan syariah. Berikut akan dirinci satu-persatu:
1.
Aktivitas
perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan
cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah,
salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah,
hiwalah,
dan rahn. Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram,
seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli,
suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
Dilarang bertransaksi
dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya.
(QS. Al Nisa’: 28)
2. Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip
“uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat
dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank
Syariah dan Reksadana Syariah.(QS. Al Baqarah: 275)
3. Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti
membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang
dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan
untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al
Baqarah: 254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar