Satu pihak setuju untuk membeli, pihak lain menjual, untuk suatu harga yang telah disetujui sebelumnya. Saat terjadi transaksi forward, belum terjadi pertukaran/pembayaran uang. Pembayaran dan pengiriman barang dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah disepakati.
Harga forward berbeda dengan harga spot atau harga pada saat asset tersebut berpindah tangan {pada waktu tersebut (spot), biasanya dua hari kerja}.
- Di Indonesia kontrak forward (kontrak serah) dibuat atas dasar kesepakatan dua belah pihak yang bertransaksi dan dapat dilakukan dimana saja, sedangkan kontrak berjangka telah ditetapkan secara standar dan hanya dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kontrak forward selalu diakhiri dengan penyerahan barang secara fisik, sedangkan kontrak berjangka dapat ditutup dengan tiga cara yaitu penyerahan barang atau penyerahan secara tunai, mengambil posisi sebaliknya dari posisi yang dimiliki sekarang, dan pertukaran dengan transaksi fisik (exchange for physical).Kemudian transaksi kontrak berjangka dilakukan dengan penyerahan margin yang relatif kecil dibanding dengan nilai kontrak dan dijamin serta diselesaikan oleh Lembaga Kliring setiap hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar