Rabu, 11 Desember 2013

Reksa Dana Syariah Persembahan Mandiri Investasi

Apakah yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana pada umumnya? Kriteria apakah yang menyebabkan Reksa Dana tersebut dapat dikatakan syariah?
Reksa Dana Syariah pada umumnya sama dengan reksa dana konvensional, yaitu sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar modal. Hanya saja dari segi pengelolaan dan kebijakan investasinya, Reksa Dana Syariah dilakukan berdasarkan Syariah Islam, yaitu baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun pembagian keuntungan.
Terdapat beberapa contoh nyata yang langsung membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional lainnya adalah pengawasan terhadap pengelolaan Reksa Dana tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh Bapepam&LK, namun dipantau langsung oleh Dewan Pengawas Syariah.
Untuk setiap Reksa Dana Syariah mempunyai satu tim yang ditunjuk Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi apakah Reksa Dana Syariah telah berlaku sesuai dengan syariah Islam. Penugasan Dewan Pengawas Syariah ini dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional, sebuah lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Reksa Dana Syariah milik Mandiri Investasi mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari:
- dr. H. Endy Muhammad. Astiwara, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS (Ketua)
- H. Rahmat Hidayat, SE., MT (Anggota)
- K. H. Drs. Syaifuddin Amsyir (Anggota)
Selain itu, dalam Reksa Dana Syariah juga mengenal istilah proses cleansing. Apakah yang dimaksud dengan proses cleansing itu? Proses cleansing adalah proses pembersihan portofolio Reksa Dana Syariah dari unsur-unsur non halal yang mungkin terjadi pada saat Reksa Dana berinvestasi. Misalnya Reksa Dana berinvestasi saham pada perusahaan yang dalam laporan laba ruginya terdapat pendapatan bunga yang dikatergorikan sebagai riba. Maka reksa dana akan melakukan penyesuaian hasil investasinya untuk mengeluarkan pendapatan bunga tadi.
Untuk memudahkan pengelolaan, Bapepam-LK secara berkala mengeluarkan Daftar Efek Syariah yang merupakan pegangan Manager Investasi dalam berinvestasi. Daftar tersebut terdiri dari obligasi syariah dan daftar saham syariah serta instrumen investasi lainnya. Selain kriteria bisnis yang tidak boleh bertentangan dengan syariah islam, perusahaan yang masuk dalam daftar efek syariah juga harus memiliki kriteria keuangan yang sesuai, seperti tingkat hutang konvensional dan pendapatan non-halal yang tidak terlalu tinggi.
Pada saat ini, Mandiri Investasi mempunyai 3 (tiga) Reksa Dana Syariah yang dapat memenuhi kebutuhan berinvestasi Anda. Dimulai untuk investor yang masih konservatif dan tidak menyukai volatalitas pasar dapat berinvestasi di Reksa Dana Pendapatan Tetap Mandiri Investa Dana Syariah. Reksa Dana yang baru kami luncurkan pada awal tahun ini adalah produk Reksa Dana yang kebijakan investasinya adalah sebagian besar pada obligasi syariah (sukuk) pemerintah Indonesia dan obligasi syariah korporasi. Saat ini sudah terdaftar lebih dari 20 obligasi syariah (sukuk) korporasi yang terdapat pada Daftar Efek Syariah – Bapepam – LK.
Sedangkan bagi investor yang mampu menghadapi tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya, dapat berinvestasi di Reksa Dana Campuran Mandiri Investa Syariah Berimbang. Reksa Dana ini mempunyai sedikit dari setiap instrumen investasi pasar modal syariah, yaitu pasar uang syariah, obligasi syariah maupun saham syariah sehingga tingkat volatalitas dapat dikatakan sedikit lebih tinggi. Mandiri Investa Syariah Berimbang patut diacungi jempol sebab kualitas terbaiknya telah diakui dengan penghargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar