PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Dalam Industrialisasi, buruh mempunyai peran yang sangat penting sehingga secara tidak langsung buruh juga berperan penting dalam perdagangan internasional. Dalam WTO pun isu mengenai perlindungan buruh juga menjadi topik yang serius. Perlindungan buruh dalam konteksnya sebagai bentuk proteksionisme baru sering diperdebatkan. Hal ini berdasarkan banyak fakta mengejutkan dan memprihatinkan yang masih terjadi terhadap buruh tak terkecuali buruh Nike di Indonesia.
Nike. Inc merupakan perusahaan multinasional terkemuka yang menghasilkan produk sepatu dan perlengkapan olah raga ternama di dunia. Perusahaan ini menyerahkan semua pengerjaan produksinya ke pihak ketiga termasuk Indonesia.
Pada tahun 1970an Nike memusatkan produksinya di Jepang karena upah buruh di Jepang lebih murah dibanding di Amerika Serikat. Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk Nike dihasilkan di Korea dan Taiwan. Namun, karena upah buruh di kedua negara tersebut kian mahal, Nike merelokasi perusahaannya ke Indonesia, Cina, dan Vietnam.
Dalam kasus buruh Nike Indonesia, Nike telah membuat banyak pelanggaran yang berkaitan dengan kaum buruh. Nike telah mereduksi kekuatan kaum buruh sehingga kaum buruh amat rentan kehilangan pekerjaan mereka dengan aneka alasan pabrik mudah digeser ke tempat lain yang upah buruhnya lebih rendah. Buruh juga mudah kehilangan hak-haknya seperti dalam masalah pesangon, dalam hal berserikat dengan para pekerja lainnya, dalam hal upah dan jam kerja. Selain itu buruh juga sering mendapat kekerasan baik fisik maupun psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar